ANGGOTA DPRD KALTARA MUH. KHOIRUDDIN SOSIALISASIKAN PERDA NOMOR 01 TAHUN 2021

  • Whatsapp
Gambar : Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Muh. Khoiruddin, S.Hi sedang melakukan sosialisasi Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. (Doc by Naufal)

SEBATIK – Anggota DPRD Provinsi Kaltara (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara) dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Muh. Khoiruddin, S.Hi, melakukan kegiatan sosialisasi atau penyebarluasan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Kegiatan di laksanakan di BPU (Balai Pertemuan Umum) Kantor Kecamatan Sebatik Barat, Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat, Pulau Sebatik, Kalimantan Utara. Rabu, (24/11/2021).

Menurut Bang Khoir, sapaan akrab dari Muh. Khoiruddin, sosialisasi Perda sudah merupakan bagian dari tugas anggota DPRD. Ia juga adalah satu-satunya anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang berasal dari Pulau Sebatik saat ini.

“Sosialisasi Perda itu bagian dari tugas anggota DPRD. Saya memilih untuk di Sebatik Barat khususnya di Desa Binalawan karena saya bagian dari Warga Binalawan sesuai domisili dan menyadari sebagai Wakil masyarakat Sebatik di DPRD Kaltara sehingga merasa terpanggil untuk berbagi ilmu, cukup memahami kondisi masyarakat khususnya terkait aktivitas Perempuan dan Anak di tengah dominasi rumput laut. Sebuah kesyukuran saya bisa kembali bersilaturahmi kepada Bapak Ibu warga Sebatik Barat. Jika ada keperluan atau aspirasi terkait hal apa pun bisa langsung menghubungi saya,” Ujarnya. Rabu, (24/11/2021).

Tambahnya, Perda yang disosialisasikan ini sudah ditetapkan sejak tanggal 10 Mei 2021. Perda ini hadir untuk memberikan perlindungan khusus kepada Perempuan dan Anak dari pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), kekerasan dalam rumah tangga, serta diskriminasi. Sebagai kelompok yang rentan, sehingga wajar jika Pemerintah Daerah memberikan perlindungan khusus pada kelompok ini dari tindak kekerasan, termasuk memberikan pelayanan bagi Perempuan dan Anak korban kekerasan.

Ia berharap dengan adanya Perda ini, semua pihak dapat lebih melaksanakan pemenuhan hak Perempuan dan Anak secara komprehensif, terintegrasi, dan berkesinambungan baik dari unsur pemerintah, unsur dunia usaha, keluarga, masyarakat, serta lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan usaha perlindungan Perempuan dan Anak.

Pos terkait