IMAM SALEH PERTAMA DI BINALAWAN DENGAN MEMBUKA LAHAN PERKEBUNAN

  • Whatsapp
Gambar : Imam Saleh

SEBATIK – Muhammad Saleh Bin P. Matte adalah orang yang pertama kali datang di Desa Binalawan dengan membuka lahan perkebunan. Masyarakat Desa Binalawan lebih mengenal beliau dengan nama popular “Imam Saleh”.

Pada tanggal 15 Juni 1962, Imam Saleh tiba di Kampung Bebatu (Desa Setabu) bersama Lemmu Bin Side, dan Laressa Bin Songgo dengan menaiki perahu jongkong dari Sidrap (Sulawesi Selatan). Imam Saleh meninggalkan Sidrap dikarenakan pada saat itu terjadi pembrontakan di Sulawesi Selatan.

Pada tanggal 14 Mei 1964, Imam Saleh pindah ke Kampung Mantikas dengan membuka lahan perkebunan. Namun, dalam membuka lahan perkebunan Imam Saleh sempat dilarang oleh perusahaan kayu ITC (Ismantan Timber Compony) perusahaan milik Malaysia.

Akhirnya, Imam Saleh menemui Camat Nunukan Datok Langkat. Datok Langkat memberikan ijin membuka lahan perkebunan kepada Imam Saleh. Setelah itu datanglah rombongan Lemmu Bin Side, Laressa Bin Songgo, Lahya, H. Teppo, Timo Bin Sappe membuka lahan perkebunan dan lahan pertanian di Mantikas.

Seiring berjalannya waktu makin banyak orang Bugis yang datang dan membuka lahan perkebunan, sehingga Kampung Mantikas terbagi menjadi wilayah Kampung Mantikas Bugis dan Mantikas Tidung.

Pada tanggal 28 Agustus 1964 diadakan pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Imam Masjid di rumah Lahya. Hasil dari rapat tersebut adalah Lahya ditunjuk sebagai Ketua RT 11 Binalawan (Desa Setabu), sedangkan Imam Saleh ditunjuk sebagai Imam Masjid Al-Muhajirin. Pada saat itu juga Imam Saleh langsung memberikan nama “Binalawan” untuk wilayah Kampung Mantikas Bugis.

Menurut Imam Saleh nama “Binalawan” beliau ambil dengan makna “biar kawan kalau tidak mau di bina kita lawan juga” karena pada saat itu banyak penjahat yang datang ke daerah ini, sedangkan masjid beliau beri nama “Masjid Al-Muhajirin” yang merupakan masjid pertama di wilayah Binalawan.

Imam Saleh menjadi imam masjid selama 40 Tahun (28 Agustus 1964 – 13 Mei 2005). Selain itu, Imam Saleh juga aktif terlibat di KKO pada saat terjadi konfrontasi antara Indonesia dengan Malaysia.

Pada tanggal 18 Desember 2003, wilayah Binalawan berubah status menjadi Desa Binalawan dengan wilayah terdiri dari RT 09, RT 10, RT 11, RT 12, RT 13, dan RT 14 sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 48 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Desa Aji Kuning Dan Desa Binalawan Di wilayah Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan.

Abdul Muis merupakan kepala Desa Binalawan yang pertama sedangkan Kepala Desa Binalawan yang kedua adalah Tarman.

Untuk Imam Desa pertama di Desa Binalawan adalah Imam Saleh sesuai dengan Surat Keputusan bernomor kd.16.04/2/kp.002/019/2005 kemudian diperpanjang lagi dengan Surat Keputusan bernomor 163 Tahun 2010 hingga saat ini.

Pada tanggal 02 Maret 2006, Desa Binalawan ditetapkan menjadi Ibu kota Kecamatan Sebatik Barat sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kecamatan Sebatik Barat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *