BLUSUKAN BAWASLU LAWAN POLITIK UANG SAMPAI KE DAERAH PESISIR

  • Whatsapp
Gambar : Blusukan Bawaslu Kabupaten Nunukan di daerah pesisir Sebatik

SEBATIK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan semakin gencar melakukan blusukan “Tolak dan Lawan Politik Uang” pada Pilkada serentak, 09 Desember 2020. Blusukan Bawaslu ini mulai menyasar dari kota hingga daerah pesisir di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara.

Hadirnya Bawaslu ini ke daerah pesisir di Sungai Batang, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dari Politik Uang di Pilkada 2020. Pada Pilkada ini di Kabupaten Nunukan hanya diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Hj. Asmin Laura Hafid, SE.,MM berpasangan H. Hanafiah, SE., MM dengan nomor urut 1 (satu) sebagai petahana dan H. Danni Iskandar berpasangan Muhammad Nasir, S.Pi., MM dengan nomor urut 2 (dua) sebagai penantang.

Menurut Komisioner Bawaslu Kabupaten Nunukan Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Hariadi, S.IP, bahwa blusukan ini bagian dari partisipasi pendidikan politik untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas dan komitmen Bawaslu untuk melawan Poitik Uang. Praktek dari Politik Uang sangat merugikan masyarakat, sehingga masyarakat tak dapat menikmati kesejahteraan serta pembangunan stagnan.

Alumni Universitas Mulawarman ini, mengajak kepada penyelenggara pemilu, tokoh agama, dan seluruh komponen masyarakat untuk bersama lawan dan tolak Politik Uang. Ia juga mengajak kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada transaksi Politik Uang di lingkungan sekitarnya. Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, maka pemberi dan penerima Politik Uang dapat di Pidanakan.

“Ancaman Pidana ada bagi pemberi dan penerima uang untuk kepentingan mempengaruhi pilihan. Jangan sampai, 300 atau 500 ribu yang diterima berubah menjadi 1 Miliar sebagai denda atau kurungan penjara,” Ujarnya Hariadi, S.IP. Minggu, 08 November 2020.

Setiap adanya Pilkada dalam tahapan pencoblosan atau menyalurkan hak pilih kerap terjadi desas desus praktek buruk dalam kontestasi pilkada. Sehingga menjadi tumpuan serius Bawaslu dalam setiap sosialisasi pencegahan kepada seluruh komponen masyarakat. Sedangkan untuk Pidana telah diatur pada Pasal 187A ayat 1 dan 2 kepada siapa saja yang memberi atau menerima uang atau materi lainnya yang mempengaruhi pilihan masyarakat. Dengan adanya peraturan tersebut, jangan sampai dapatnya (money politic) sedikit dan penjaranya lama.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. Diakhir kegiatan, Bawaslu menghimbau masyarakat untuk taat protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *