71 Caleg Berebut 7 Kursi Dapil Sebatik, Ini Daftarnya

  • Whatsapp
Partai politik peserta Pemilu 2014, ada 18 partai nasional dan 6 partai lokal di Aceh. (Dok by kpu.go.id)

SEBATIK – Pesta demokrasi atau Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada Hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024. Masyarakat Indonesia akan memilih pemimpin rakyat secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil dalam Pemilu 2024. Pada Pemilu ini, masyarakat mendapatkan 5 (lima) jenis surat suara, yaitu memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kab/Kota).

Berdasarkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Maka, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Nunukan menyusun dan menetapkan DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada tanggal 3 November 2023. Sehingga berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 875/PL.4-Kpt/6503/KPU-Kab/2023 tentang Daftar Calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan, maka Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Nunukan.

Berdasarkan Keputusan tersebut, maka inilah Daftar Calon Tetap Anggota Legislatif Dapil (Daerah Pemilihan) Sebatik :

  • PKB (Partai Kebangkitan Bangsa)
    1. H. Muhammad Saleh, S.I.P
    2. Jumasri, S.T
    3. Salina, S.H
    4. Recky Muhayang
    5. Darmawati
    6. Vernia Petronela Walen Molan
    7. Ridwan
  • Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya)
    1. Dr. Andi Muliyono, S.H., M.H
    2. H. Abidin Tajang, S.H
    3. Hj. Hadra Andi Hamid
    4. Sujud, S.Pd
    5. Salmiah, S.Pd.I
    6. Sunaryadi Marsunu
    7. Abu Bakar, S.S
  • PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
    1. Kamaluddin, A.Md
    2. Pariman
    3. Sarlota
    4. Drs. Abd Kadir
    5. Ezrin Rahyuda
    6. Baharuddin
    7. Arsah
  • Partai Golkar (Golongan Karya)
    1. Mohamad Ardan Arsyad
    2. Syafruddin, S.P
    3. Rusdiana
    4. Fandi Wirawan
    5. Irmawati
    6. Asminar
    7. Nurhadi
  • Partai Nasdem (Nasional Demokrat)
    1. H. Firman Haji Latif
    2. Drs. Rukiyana
    3. Lisa
    4. Hj. Nuraman
    5. Harcungcung
    6. Firimus Api
    7. Helena Barek
  • Partai Buruh
    Tidak Memiliki Caleg
  • Partai Gelora (Gelombang Rakyat Indonesia)
    Tidak Memiliki Caleg
  • PKS (Partai Keadilan Sejahtera)
    1. Andi Yakub, S.Kep
    2. Haslinda, S.K.M
    3. Andi Jusriadi
    4. Armansyah
    5. Elda Susanti, S.Psi
    6. Nur Azman Azhari, S.T
    7. Andi Junusia
  • PKN (Partai Kebangkitan Nusantara)
    Tidak Memiliki Caleg
  • Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat)
    1. Hamsing, S.Pi
    2. Hj. Nikmah, S.A.P
    3. Rahmad Asis, S.H
    4. Rina Handa Yadi, S.P
    5. Abdul Latif
    6. Hana Fahnisa
    7. A. Nasrum
  • Partai Garuda
    Tidak Memiliki Caleg
  • PAN (Partai Amanat Nasional)
    1. AM. Hamza Tadang B
    2. Suriani
    3. La Kenta
    4. Melisa
    5. Abdullah Effendy
  • PBB (Partai Bulan Bintang)
    1. Andre Pratama
    2. Muh. Ahmad, S.Sos
    3. Maria Dona
    4. Sumiati, S.S
    5. Hasanuddin, S.H
    6. Ruslan
  • Partai Demokrat
    1. Hj. Nadia
    2. Ramsah
    3. Ramlan, S.Pi
    4. Yusriyani
    5. Florensius Ehak Limahekin
    6. Nur Vanie Marthasarie, S.H
    7. Arif Afandi
  • PSI (Partai Solidaritas Indonesia)
    Tidak Memiliki Caleg
  • Partai Perindo (Persatuan Indonesia)
    Tidak Memiliki Caleg
  • PPP (Partai Persatuan Pembangunan)
    1. Saeni
    2. Kartini
    3. Muliati
    4. A. Awaluddin Djamil
  • Partai Ummat
    Tidak Memiliki Caleg

Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Maka, Dapil Sebatik memiliki 7 Kursi dengan wilayah daerah pemilihan terdiri dari 5 (lima) kecamatan, yaitu, Kecamatan Sebatik, Kecamatan Sebatik Barat, Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Utara, dan Kecamatan Sebatik Tengah. Berdasarkan PKPU ini, jumlah kursi Dapil Sebatik bertambah 1 (satu) kursi dari Pemilu 2019.

Berdasarkan rilis Daftar Calon Tetap Anggota Legislatif tersebut, dari 18 partai politik peserta pemilu 2024, hanya 7 (tujuh) partai politik yang tidak memiliki DCT Dapil Sebatik, yaitu Partai Buruh, Partai Gelora (Gelombang Rakyat Indonesia), PKN (Partai Kebangkitan Nusantara), Partai Garuda, PSI (Partai Solidaritas Indonesia), Partai Perindo (Persatuan Indonesia), dan Partai Ummat. Sedangkan ada 11 (sebelas) partai politik dengan 71 Caleg (Calon Anggota Legistatif) yang berjuang merebut 7 kursi tersebut. Beragam strategi yang lakukan para Caleg untuk merebut 35.477 DPT (Daftar Pemilih Tetap) suara masyarakat Sebatik, belum termasuk DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) maupun DPK (Daftar Pemilih Khusus).

Pos terkait