SEJARAH PULAU KALIMANTAN HINGGA TERBENTUKNYA 5 PROVINSI

  • Whatsapp
Gambar : Pulau Kalimantan berdasarkan administrasi wilayah provinsi

SEBATIK – Pada umumnya, orang Indonesia menyebut Pulau Kalimantan dengan nama “kalimantan”, sedangkan orang luar Indonesia menyebut Pulau Kalimantan dengan nama “borneo”. Nama “borneo” berasal dari nama Kesultanan Brunei, yang digunakan oleh kolonial Inggris dan kolonial Belanda untuk menyebut seluruh wilayah Pulau Kalimantan.

Nama “kalimantan” atau “klemantan” berasal dari bahasa Sanskerta. “kalamanthana” yaitu pulau yang udaranya sangat panas atau membakar. Kal[a] artinya “musim” atau “waktu”, sedangkan manthan[a] artinya “membakar”. Karena vokal “a” pada “kala” dan “manthana” menurut kebiasaan tidak diucapkan, maka “kalamanthana” diucap “kalmantan” yang kemudian disebut penduduk asli “klemantan” atau “quallamontan” yang akhirnya diturunkan menjadi “kalimantan”.

Pulau Kalimantan adalah setetes embun surga yang jatuh ke bumi. Pulau ini adalah pulau yang sangat kaya dengan sumber daya alam, baik di daratannya maupun di lautannya. Pulau ini penghasil tambang emas, tambang batu bara, gas alam, hutan tropis, kekayaan bawah laut, sawit, karet, dan sebagainya.

Wilayah Pulau Kalimantan terdiri dari tiga negara, yaitu Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia. Saat ini Kalimantan wilayah Indonesia terdiri dari lima provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Utara. Sedangkan Kalimantan wilayah Malaysia Timur terdiri dari dua negara bagian, yaitu  Sabah dan Serawak.

Pada tanggal 7 Januari 1953, Pulau Kalimantan hanya mempunyai satu provinsi, yakni Provinsi Kalimantan. Provinsi Kalimantan berdiri berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Provinsi Kalimantan. Wilayah Provinsi Kalimantan terdiri dari karesidenan Kalimantan Selatan, karesidenan Kalimantan Timur, dan karesidenan Kalimantan Barat. Berdirinya Provinsi Kalimantan hanya bersifat administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah RIS (Republik Indonesia Serikat) Nomor 21 Tahun 1950. Ibukota dari Provinsi Kalimantan adalah Banjarmasin.

Pada tanggal 29 November 1956, Provinsi Kalimantan dibubarkan dan dibagi menjadi tiga provisi, yaitu Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Kalimantan Timur. Ketiga provinsi ini berdiri berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonomi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Saat Provinsi Kalimantan Barat berdiri, wilayahnya meliputi dari daerah otonom Kabupaten Sambas, Pontianak, Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, dan Kota Besar Pontianak. Ibukota dari Provinsi Kalimantan Barat adalah Pontianak.

Saat Provinsi Kalimantan Selatan berdiri, wilayahnya meliputi daerah otonomi Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Barito, Kapuas, Kotawaringin, Kotabaru, dan Kota Besar Banjarmasin. Ibukota dari Provinsi Kalimantan Selatan adalah Banjarmasin

Saat Provinsi Kalimantan Timur berdiri, wilayahnya meliputi Daerah Istimewa Kutai, Berau, dan Bulongan. Ibukota dari Provinsi Kalimantan Timur adalah Samarinda.

Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956, terkait pembagian Kalimantan menjadi tiga provinsi otonom telah ditinjau dari berbagai sudut pandang, seperti dari segi sejarah, administrasi, ekonomi, perhubungan, geografi, pembangunan, pendidikan, keuangan, dan kepegawaian.  Pemerintah juga memperhatikan segala faktor yang dapat mempengaruhi maju mundurnya daerah dan penduduknya.

Pada tanggal 23 Mei 1957, Provinsi Kalimantan Tengah berdiri berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah Dan Pengubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956. Provinsi Kalimantan Tengah berasal dari Provinsi Kalimantan Selatan, yang kemudian wilayahnya meliputi Kabupaten Barito, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Kotawaringin. Ibukota dari Provinsi Kalimantan Tengah adalah Pahandut.

Kemudian pada tanggal 2 Juli 1958, disahkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah Dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Berdasarkan regulasi ini, ibukota dari Provinsi Kalimantan Tengah adalah Palangkaraya.

Pada tanggal 16 November 2012, lahirlah Provinsi Kalimantan Utara yang disahkan berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Wilayah Provinsi Kalimantan Utara terdiri dari Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung. Provinsi Kalimantan Utara merupakan hasil dari pemekeran Provinsi Kalimantan Timur, dengan ibukota Tanjung Selor.

Tak hanya memiliki kekayaan alam yang sangat memimpah, Pulau Kalimantan juga adalah paru-paru dunia. Selain itu, Pulau Kalimantan juga terkenal dengan pariwisatanya, seperti Pantai Batulamampu (Pulau Sebatik, Kalimantan Utara), Labuan Cermin (Berau, Kalimantan Timur), Pasar Terapung (Banjarmasin, Kalimantan Selatan), Masjid Islami Center (Samarinda, Kalimantan Timur), Pulau Derawan (Berau, Kalimantan Timur), Istana Kesultanan Kadariah (Pontianak, Kalimantan Barat), Wisata Tapal Batas Negara (Pulau Sebatik, Kalimantan Utara), Air Terjun Mananggar (Landak, Kalimantan Barat), Taman Nasional Tanjung Puting (Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah) dan sebagainya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *