DESA BINALAWAN AKAN MELAKSANAKAN PEMILIHAN BPD DAN KETUA RT SERENTAK

  • Whatsapp
Gambar : Rico Edi Murfi, Sekretaris Panitia Pemilihan BPD dan RT Desa Binalawan

SEBATIK – Desa Binalawan merupakan Desa yang berdiri pada tanggal 18 Desember 2003 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 48 Tahun 2003. Desa Binalawan merupakan Ibukota dari Kecamatan Sebatik Barat, Pulau Sebatik, Provinsi Kalimantan Utara.  Desa ini akan melaksanakan pemilihan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Ketua RT (Rukun Tetangga) secara serentak.

Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada pasal 1 poin 4 dijelaskan bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Sedangkan pada Pasal 57 dijelaskan bahwa persyaratan calon anggota BPD adalah (a) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, (c) berusia paling rendah 20 tahun atau sudah/pernah menikah, (d) berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, (e) bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa, (f) bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD, dan (g) wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.

Menurut Sekretaris Panitia Pemilihan BPD dan RT Desa Binalawan, Rico Edi Murfi mengungkapkan bahwa Desa Binalawan akan melaksanakan pemilihan BPD pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018. Sedangkam pemilihan Ketua RT secara serentak dilaksanakan pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018.

“Desa Binalawan akan melaksanakan pemilihan serentak untuk BPD dan Ketua RT. Pada tanggal 25 Juli 2018 pemilihan BPD secara serentak, kemudian dilanjut pada tanggal 30 Juli 2018 dengan pemilihan RT secara serentak juga”, Ujarnya. Senin, 23 Juli 2018.

Rico menjelaskan bahwa pemilihan BPD Desa Binalawan terdiri dari lima Dapil (Daerah Pemilihan). Dapil tersebut dibentuk dari gabungan dua RT atau tiga RT yang ada di Desa Binalawan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk dan letak wilayah RT. Hingga saat ini jumlah RT di Desa Binalawan sebanyak 11 RT.

Dapil 1 Binalawan atau Dapil Muara Sungai terdiri dari dua RT, yakni RT 01 dan RT 07. Dapil 2 Binalawan atau Dapil Pangkalan terdiri dari dua RT, yakni RT 02 dan RT 08. Dapil 3 Binalawan atau Dapil Kampung Tengah dan Simpang Tiga terdiri dari tiga RT, yakni RT 03, RT 04, dan RT 10. Dapil 4 Binalawan atau Dapil Kampung Enrekang terdiri dari dua RT, yakni RT 05 dan RT 11. Dan Dapil 5 Binalawan atau Dapil Kampung Tellang dan Kampung Baru terdiri dari dua RT, yakni RT 06 dan RT 09.

Rico juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Binalawan untuk menggunakan hak pilih dan tidak golput dalam pesta demokrasi ini.

“Saya berharap kepada seluruh masyarakat Desa Binalawan yang mempunyai hak milih untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini. Saya juga berharap pada pemilihan kali ini Desa Binalawan bisa melahirkan pemimpin-pemimpin yang mempunyai keinginan untuk membangun Desa Binalawan”, Ujarnya.

Fungsi dan tugas BPD menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD, pada Pasal 31 dijelaskan bahwa BPD mempunyai fungsi, yaitu (a) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, (b) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan (c) melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Pada Pasal 32 dijelaskan bahwa PBD mempunyai tugas, yaitu (a) menggali aspirasi masyarakat, (b) menampung aspirasi masyarakat, (c) mengelola aspirasi masyarakat, (d) menyalurkan aspirasi masyarakat, (e) menyelenggarakan musyawarah BPD, (f) menyelenggarakan musyawarah desa, (g) membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, (h) menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu, (i) membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, (j) melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, (k) melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintah Desa, (l) menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, dan (m) melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *