WILAYAH DOB KOTA SEBATIK

  • Whatsapp
Gambar : Peta Wilayah Kota Sebatik
SEBATIK  Sebatik adalah sebuah pulau terluar berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2005 dengan koordinat titik terluar 04°10’00” U 117°54’00” T dan pulau tedepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pulau Sebatik biasa juga disebut dengan “Pulau Double Country” dan “Pulau Tapas Batas
Wilayah Pulau Sebatik terbagi menjadi 2 bagian yaitu bagian Utara milik Kerajaan Malaysia sedangkan pada bagian selatan milik Republik Indonesia. Wilayah Pulau Sebatik terletak di Provinsi Kalimantan Utara. Pada bagian utara wilayah Sebatik berbatasan dengan Negara Bagian Sabah (Malaysia), Pada bagian timur berbatasan dengan laut Sulawesi, sedangkan pada bagian selatan dan barat berbatasan dengan Selat Sebatik.
Wilayah Pulau Sebatik terdiri dari 5 Kecamatan dan 19 Desa, Kecamatan Sebatik resmi terbentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1996. Wilayah Kecamatan Sebatik terdiri dari 4 Desa yaitu Desa Padaidi, Desa Sungai Manurung, Desa Tanjung Karang, dan Desa Balansiku. Ibu kota Kecamatan Sebatik adalah Desa Tanjung Karang.
Kecamatan Sebatik Barat resmi terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 03 Tahun 2006. Wilayah Kecamatan Sebatik Barat terdiri dari 4 Desa yaitu Desa Setabu, Desa Binalawan, Desa Liang Bunyu, dan Desa Bambangan. Ibu kota Kecamatan Sebatik Barat adalah Desa Binalawan.
Kecamatan Sebatik Timur resmi terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 25 Tahun 2011.  Kecamatan Sebatik Timur terdiri dari 4 Desa yaitu Desa Sungai Nyamuk, Desa Tanjung Harapan, Desa Tanjung Aru, dan Desa Bukit Aru Indah. Ibukota Kecamatan Sebatik Timur adalah Desa Sungai Nyamuk.
Kecamatan Sebatik Utara resmi terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 25 Tahun 2011. Kecamatan Sebatik Utara terdiri dari 3 Desa yaitu Desa Seberang, Desa Lapri, dan Desa Pancang. Ibu kota Kecamatan Sebatik Utara adalah Desa Pancang.
Kecamatan Sebatik Tengah resmi terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 25 Tahun 2011. Wilayah Kecamatan Sebatik Tengah terdiri dari 4 Desa yaitu Desa Sungai Limau, Desa Maspul, Desa Aji Kuning, dan Desa Bukit Harapan. Ibu kota Kecamatan Sebatik Tengah adalah Desa Aji Kuning. (Naufal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *