Tugu Perbatasan di Sebatik |
1. Aspirasi Masyarakat Sebatik melalui Keputusan BPD Tahun 2011 tentang Dukungan Pembentukan Sebatik menjadi Kabupaten/Kota;
a. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan Nomor : 10/DPRD/2012 tentang Persetujuan Pelepasan Kecamatan menjadi cakupan wilayah calon Kota Sebatik Provinsi Kalimantan Timur tanggal 19 September 2012;
b. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan Nomor : 11/DPRD/2012 tentang Persetujuan Pemberian Hibah untuk mendukung penyelenggaran Pemerintahan kepada calon Kota Sebatik Provinsi Kalimantan Timur tanggal 19 September 2012;
c. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan Nomor : 12/DPRD/2012 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana dalam rangka membiayai penyelenggaran pemilihan Kepala daerah untuk pertama kali di calon Kota Sebatik Provinsi Kalimantan Timur tanggal 19 September 2012;
d. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan Nomor : 13/DPRD/2012 tentang Persetujuan Penyerahan Sebagian Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan Kepada calon Kota Sebatik Provinsi Kalimantan Timur tanggal 19 September 2012;
e. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan Nomor : 14/DPRD/2012 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Praarana Perkantoran untuk Poenyelenggaran Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang berada dalam cakupan wilayah calon Kota Sebatik Provinsi Kalimantan Timur tanggal 19 September 2012;
f. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan Nomor : 15/DPRD/2012 tentang Persetujuan Lokasi calon Ibu Kota Sebatik Provinsi Kalimantan Timur tanggal 19 September 2012.
7. Kemudian pada tanggal 24 September 2012 Keputusan DPRD tersebut ditindak lanjuti oleh Bupati Nunukan dengan Surat Keputusan yaitu :
a. Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45/ 683 / IX / 2012 tentang Persetujuan Pembentukan Kota Sebatik Provinsi Kalimantan Timur tanggal 24 September 2012;
b. Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45/ 684 / IX / 2012 tentang Persetujuan Letak dan Nama Calon Ibu Kota Sebatik Provinsi Kalimantan Timur tanggal 24 September 2012;
c. Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45/ 685 / IX / 2012 tentang Persetujuan Pelepasan kecamatan yang masuk dalam wilayah Kota Sebatik Provinsi Kalimantan Timur tanggal 24 September 2012;
d. Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45/ 686 / IX / 2012 tentang Persetujuan Bantuan Pembiayan Penyelenggaran Pemerintah kepada Calon Kota Sebatik Provinsi Kalimantan Timur tanggal 24 September 2012;
e. Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45/ 687 / IX / 2012 tentang Persetujuan Bantuan Alokasi Pembangunan kepada Calon Kota Sebatik Provinsi Kalimantan Timur tanggal 24 September 2012;
f. Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45/ 688 / IX / 2012 tentang Persetujuan Dukungan Bantuan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali kepada Calon Kota Sebatik Provinsi Kalimantan Timur tanggal 24 September 2012;
g. Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45/ 689 / IX / 2012 tentang Persetujuan Penyerahan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan kepada Calon Kota Sebatik Provinsi Kalimantan Timur tanggal 24 September 2012;
h. Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45/ 690 / IX / 2012 tentang Persetujuan Pemindahan sebagian Personil PNSD Kabupaten Nunukan kepada Calon Kota Sebatik Provinsi Kalimantan Timur tanggal 24 September 2012.
8. Kemudian pada tanggal 8 Oktober 2012 disampaikan berkas / persyaratan Administrasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur usulan pembentukan Kota Sebatik yang telah dilengkapi sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan;
9. Kemudian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menindak lanjuti dengan Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur yaitu :
a. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2013 tentang Persetujuan Pemberian bantuan Dana untuk mendukung penyelenggaran Pemerintahan calon Kota sebatik Provinsi Kalimantan Timur tanggal 22 maret 2013;
b. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2013 tentang Persetujuan Pemberian dukungan Dana dalam rangka pembiayan penyelenggaran pemilihan kepala daerah pertama kali calon Kota Sebatik Provinsi Kalimantan Timur tanggal 22 maret 2013;
c. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 09 Tahun 2013 tentang Persetujuan Nama Calon Kota dan cakupan wilayah calon Kota Sebatik Provinsi Kalimantan Timur tanggal 22 maret 2013;
d. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2013 tentang Persetujuan Lokasi Calon Ibukota Sebatik Provinsi Kalimantan Timur tanggal 22 maret 2013;
e. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Persetujuan Pelepasa Aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupa Sarana dan Prasarana kepada Calon Kota Sebatik Provinsi Kalimantan Timur tanggal 22 maret 2013.
10. Kemudian pada tanggal 15 April 2013 Keputusan DPRD Provinsi tersebut ditindak lanjuti oleh Gubernur dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 912/K.347/2013 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sebatik pemekaran dari Kabupaten Nunukan tanggal 15 April 2013;
11. Kemudian pada tanggal 18 mei 2013 Gubernur Kalimantan Timur menyampaikan berkas administrasi pemekaran Sebatik sesuai dengan surat Gubernur Kalimantan Timur Kepada Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Nomor 135/5173/BPPWK.B/2013 perihal : Rekomendasi pembentukan DOB Kota Sebatik Prov. Kaltim tanggal 18 mei 2013;
12. Kemudian pada tanggal 9 Desember 2013 Komite I DPD RI Kunjungan Kerja ke Kabupaten Nunukan dalam rangka membahas usulan pembentukan calon Kota Sebatik;
13. Kemudian pada tanggal 27 Desember 2013 DPRRI menyurat kepada Presiden Republik Indonesia Nomor : LG/12919/DPR RI/XII/2013 hal Penyampaian 22 (dua puluh dua) RUU tentang Pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota;
14. Kemudian pada tanggal 27 Februari 2014 Presiden Republik Indonesia menindaklanjuti Surat DPR RI melalui Surat Presiden Republik Indonsia kepada Ketua DPR RI Nomor : R-13/Pres/02/2014 Hal : 22 Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota tanggal 27 Februari 2014. (RUU tentang Pembentukan Kota Sebatik);
15. Kemudian pada tanggal 16 Desember 2014 Presiden Republik Indonsia Ir. Joko Widodo berkunjung ke Kabupaten Nunukan (Pulau Sebatik) dan membahas tentang Pemekaran Pulau Sebatik sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) mengingat Pulau Sebatik merupakan wilayah perbatasan dan termasuk wilayah Kepentingan Strategis Nasional (KSN) karena merupakan beranda depan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.