SEBATIK DARURAT NARKOBA, PEMUDA BEREAKSI

  • Whatsapp
Gambar : Masyarakat Sebatik dalam "Aksi Tolak Narkoba"

SEBATIK – Sebagai bentuk keperihatinan terhadap tanah kelahirannya, puluhan pemuda Pulau Sebatik yang bergabung dalam “Komunitas Peduli Sebatik” menggelar Aksi Tolak Narkoba. Aksi ini dilaksanakan di Simpang Empat jalan utama Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat, Pulau Sebatik, Kalimantan Utara. Jumat, 30 Juni 2017.

Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) Hazlan, kegiatan ini berawal dari keresahan dan keprihatinan yang mendalam masyarakat umum terhadap kondisi Sebatik yang semakin hari semakin bertambah pengguna dan peredaran narkoba di Pulau Sebatik.

“Melihat kondisi Sebatik saat ini, kami sebagai warga Sebatik merasa harus memberikan sesuatu untuk menyikapi permasalahan yang ada dimasyarakat akibat dari narkoba, sehingga diadakanlah kegiatan Aksi Penolakan Narkoba,” Ujarnya. Jumat, 30 Juni 2017.

Ia juga berharap agar seluruh elemen masyarakat turut aktif melawan narkoba, sehingga perlahan narkoba bisa pergi dari pulau perbatasan Pulau Sebatik.

“Harapan kami, setelah kegiatan ini seluruh elemen masyarakat turut aktif dan melawan narkoba dengan cara menjahui diri dan keluargan kita dari bahaya narkoba. Kita ingin menyampaikan pesan optomis kemasyarakat bahwa dengan turut sertanya kita melawan narkoba maka perlahan narkoba akan pergi dari Pulau Sebatik,” Tambahnya.

Aksi ini dihadiri oleh Camat Sebatik Barat, Kapolsek Sebatik Barat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pemuda, Mahasiswa, Pelajar, dan Masyarakat Umum. Aksi ini mengkampayekan bahaya narkoba, tetrikal, orasi, pembacaan puisi, pembagian brosur, dan pernyataan sikap penolakan narkoba di Pulau Sebatik.

Adapun isi pernyataan sikap penolakan narkoba dari aksi ini yakni, (1) Menyatakan haram hukumnya segala bentuk penyalagunaan narkoba, (2) Mengajak masyarakat bersatu menolak narkoba, (3) Mendesak pemerintah untuk melakukan pencegahan peredaran, dan pengunaan narkoba semaksimal mungkin, (4) Mendukung dan mendorong penegak hukum dan lembaga terkait untuk melakukan pemberantasan narkoba, dan (5) Mendukung hukuman berat bagi pengedar narkoba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *