SEBATIK – Pada tanggal 28 Juni 2002 Presiden Megawati Soekarno Putri mengeluarkan sebuah regulasi, yakni Peraturan Presiden (PP) Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Kemudian pada tanggal 19 Mei 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengubah PP Nomor 38 Tahun 2002 menjadi PP Nomor 37 Tahun 2008.
Dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini, menetapkan 111 (seratus sebelas) pulau sebagai pulau-pulau kecil terluar berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Sehingga, pulau terluar Indonesia bertambah dari 91 (sembilan puluh satu) Pulau (berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005) menjadi 111 (seratus sebelas) Pulau (berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2017).
Menurut Keppres ini, seperti yang dikutip pada situs resmi Kementerian Sekretaris Negara RI, yakni www.setkab.go.id, Pulau-Pulau Kecil Terluar sebagaimana dimaksud disusun dalam daftar yang terdiri dari nama pulau, nama lain pulau, perairan, koordinat titik terluar, titik dasar dan petunjuk jenis garis pangkal, dan provinsi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
Pulau-Pulau Kecil Terluar sebagaimana dimaksud, yang terdiri dari nama pulau, nama lain pulau, perairan, koordinat titik terluar, titik dasar dan petunjuk jenis garis pangkal, dan provinsi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
Menurut Keppres ini, ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) dan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, sehingga yang digunakan saat ini adalah Keppres Nomor 6 Tahun 2017 yang telah ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2017.
Berdasarkan Keppres ini, Provinsi Kepulauan Riau menjadi pulau terbanyak yang ditetapkan sebagai pulau terluar, yakni terdapat 22 pulau seperti Pulau Berakit, Pulau Sentut, Pulau Tokong Malang Biri, Pulau Damar, Pulau Mangkai, Pulau Tokong Nanas, Pulau Tokongbelayar, Pulau Tokongboro, Pulau Semiun, Pulau Sebetul, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, Pulau Kepala, Pulau Tokonghiu Kecil, Pulau Karimun Anak, Pulau Nipa, Pulau Pelampung, Pulau Batuberantai, Pulau Putri, Pulau Bintan, dan Pulau Malang Berdaun.
Provinsi Kalimantan Utara terdapat dua pulau yang ditetapkan sebagai pulau terluar, yakni Pulau Sebatik dan Karang Unarang.
Provinsi Kalimantan Timur terdapat dua pulau yang ditetapkan, yakni Pulau Maratua dan Pulau Sambit.
Provinsi Sulawesi Tengah terdapat tiga pulau yang ditetapkan, yakni Pulau Lingian, Pulau Solando, dan Pulau Dolangan.
Sulawesi Utara terdapat 12 pulau yang ditetapkan, yakni Pulau Bongkil (Pulau Bangkit), Pulau Mantehage (Pulau Manterawu), Pulau Makalehi, Pulau Kawaluso, Pulau Kawio, Pulau Marore, Pulau Batuwaikang, Pulau Miangas, Pulau Marampit, Pulau Intata, Pulau Kakorotan, dan Pulau Kabaruan.
Provinsi Maluku Utara hanya ada satu pulau yang ditetapkan sebagai pulau terluar, yakni Pulau Yiew Besar.
Provinsi Papua Barat terdapat tiga pulau yang ditetapkan, yakni Pulau Moff (Pulau Budd), Pulau Fani, dan Pulau Miossu.
Provinsi Papua terdapat 9 pulau yang ditetapkan, yakni Pulau Fanildo, Pulau Bras, Pulau Befondi, Pulau Liki, Pulau Habe, Pulau Komolom, Pulau Kolepom, Pulau Laag, dan Pulau Puriri.
Provinsi Maluku terdapat 19 pulau yang ditetapkan, yakni Pulau Ararkula, Pulau Karerei (Pulau Karaweira Besar), Pulau Penambulai, Pulau Kultubai Utara, Pulau Kultubai Selatan, Pulau Karang, Pulau Enu, Pulau Batugoyang, Nuhuyut (Pulau Kei Besar), Pulau Larat, Pulau Sutubun, Pulau Selaru, Pulau Batarkusu, Pulau Marsela, Pulau Metimarang, Pulau Letti, Pulau Kisar, Pulau Wetar, dan Pulau Lirang.
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terdapat 7 pulau yang ditetapkan, yakni Pulau Alor, Pulau Batek, Pulau Rote, Pulau Ndana, Pulau Sabu, Pulau Dana, dan Pulau Mangudu.
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hanya satu pulau yang ditetapkan, yakni Gili Sepatang (Pulau Sophialouisa).
Provinsi Bali hanya Pulau Nusa Penida yang ditetapkan sebagai pulau terluar.
Provinsi Jawa Timur terdapat tiga pulau yang ditetapkan, yakni Pulau Nusabarong (Pulau Barong), Pulau Ngekel (Pulau Sekel), dan Pulau Panikan.
Provinsi Jawa Tengah hanya Pulau Nusakambangan yang ditetapkan sebagai pulau terluar.
Provinsi Jawa Barat terdapat dua pulau yang ditetapkan, yakni Pulau Batukolotok dan Pulau Nusamanuk.
Provinsi Banten terdapat tiga pulau yang ditetapkan, yakni Pulau Deli, Pulau Karangpabayang, dan Pulau Guhakolak.
Provinsi Lampung hanya Pulau Bertuah (Pulau Batukecil) yang ditetapkan sebagai pulau teluar.
Provinsi Bengkulu terdapat dua pulau yang ditetapkan, yakni Pulau Enggano dan Pulau Mega.
Provinsi Sumatera Barat terdapat tiga pulau yang ditetapkan, yakni Pulau Sibaru-baru, Pulau Pagai Utara, dan Pulau Niau.
Provinsi Sumatera Utara terdapat tiga pulau yang ditetapkan sebagai pulau terluar, yakni Pulau Simuk, Pulau Wunga, dan Pulau Berhala.
Provinsi Aceh terdapat tujuh pulau yang ditetapkan, yakni Pulau Simeulue Cut, Pulau Salaut Besar, Pulau Raya, Pulau Rusa, Pulau Bateeleblah, Pulau Rondo, dan Pulau Weh.
Provinsi Riau terdapat empat pulau yang ditetapkan, yakni Pulau Batumandi, Pulau Rupat, Pulau Bengkalis, dan Pulau Rangsang.
Uniknya, memang layak Pulau Sebatik terus dinobatkan menjadi Pulau Terluar Indonesia. Selain pulau ini mempesona dengan keindahannya, pulau ini juga kaya dengan Sumber Daya Alam (SDA). Sedangkan, Karang Unarang yang menjadi sengketa antara Indonesia dengan Malaysia untuk petama kalinya dinobatkankan sebagai Pulau Terluar. Karang Unarang merupakan bagian dari wilayah Pulau Sebatik yang terpisahkan oleh lautan.