SEBATIK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan melakukan sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Sosialisasi Bawaslu Nunukan ini mengambil lokasi khusus di daerah perbatasan antar Indonesia-Malaysia, yakni Kecamatan Sebatik Barat kemudian dilanjutkan ke Kecamatan Sebatik Timur. Sosialisasi ini dilaksanakan di Pangkalan Coffe, Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat, Kalimantan Utara. Senin, 02 November 2020.
Dalam sosialisasi ini dihadiri oleh Komiosioner Bawaslu Kabupaten Nunukan Abd Rahman, SE, Komisioner KPUD Kabupaten Nunukan Dedi, S.Pd.I, Sekretaris Camat Sebatik Barat Sawaludin, SH, Komisoner Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sebatik Barat Ishak, SE dan Hasbil Hairi, S.Kom, PPK Sebatik Barat Saharuddin, S.Pd., SE dan Ismail, SS, Ketua KNPI Sebatik Barat Wahyuddin, S. Fil.I, Kepala Desa Setabu Ramli, Panwaslu Desa se-Kecamatan Sebatik Barat, Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Zainal-Yansen (Ziyap) Albar, Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Laura-Hanafiah (Amanah) Jamil, S.Pi, Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Danni-Nasir (Damai) Hazlan, SH, Tokoh Masyarakat Sebatik Barat, dan Tokoh Pemuda Sebatik Barat.
Dalam sosialisasi ini Komisioner KPUD Kabupaten Nunukan Dedi, S.Pd.I mengatakan bahwa mekanisme pelaporan kepada KPU ada 3. Pertama, laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, nama dan alamat terlapor, waktu dan tempat terjadinya peristiwa, dan uraian dugaan pelanggaran. Kedua, laporan dugaan pelanggaran wajib dilampiri foto copy identitas pelapor. Dan ketiga adalah laporan dugaan pelanggaran disertai bukti pendukung.
Ia juga menjelaskan bahwa KPU menyelesaikan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan tahapan menerima laporan, meneliti meteri laporan, melakukan kalrifikasi, serta melakukan kajian dan mengambill keputusan. Sedangkan jenis sanksi pelenggaran pemilu adalah perintah penyempurnaan prosedur, perintah perbaikan terhadap keputusan atau hasil dari proses, teguran lisan, peringatan tertulis, diberhentikan/tidak dilibatkan dalam kegiatan tahapan, dan pemberhentian sementara.
Komiosioner Bawaslu Kabupaten Nunukan Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaikan Sengketa Abd Rahman, SE mengatakan bahwa dalam Bawaslu bekerja sesuai dengan perintah regulasi.
“Bawaslu bekerja bukan berdasarkan tekanan, bukan berdasarkan permintaan. Tetapi berdasarkan regulasi yang ada”, Ujar Abd Rahman, SE. Senin, 02 November 2020.
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang disosialisasikan oleh Abd Rahman, SE adalah berjumlah 10 Bab dan 47 Pasal. Perbawaslu ini ditetapkan pada 28 September 2020 di Jakarta oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan.
Pada Pasal 3 dijelaskan bahwa penanganan pelanggaran pemilihan dilaksanakan berdasarkan laporan dan atau temuan. Sedangkan laporan berdasarkan pasal 4 ada 3, yakni warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau pemilihan yang telah terdaftar dan memproleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantaunya, dan peserta pemilihan yang bertindak sebagai pelapor. Sedangkan temuan pada Pasal 16 dijelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran pemilihan terhadap temuan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan berdasarkan laporan pengawas pemilihan.
Pasal 25 Ayat 2 dijelaskan bahwa kajian dugaan pelanggaran menggunakan sistematika kajian, yakni kasus posisi, data, kajian, kesimpulan, dan rekomendasi. Sedangkan pada Pasal 31 ayat 2 dijelaskan bahwa kategori pelanggaran pemilihan ada 3 jenis, yakni pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, dan atau tindak pidana pemilihan.
Pada pasal 37 dijelaskan bahwa status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekterariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana pemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau Temuan yang dituangkan dalam Format Model A.17 dan pengumuman tersebut ditempatkan di papan pengumuman. Sedangkan pemberitahuan status penanganan pelanggaran disampaikan kepada pelapor melalui surat secara langsung maupun sarana teknologi informasi.
Diakhir kegiatan sosialisasi ini, Abd Rahman menghimbau dan mengingatkan para Aparat Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, dan Perangkat Desa untuk menjaga netralitas pada Pilkada ini. Ia juga meminta kepada masyarakat Perbatasan Sebatik untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di Kantor Panwascam atau di Kantor Bawaslu. Masyarakat juga dapat memberikan pelaporan dugaan pelanggaran Pilkada secara online via email Bawaslu Nunukan, yakni hppbawaslununukan@gmail.com.