MENTERI DESA BANGGA DENGAN RASA NASIONALISME MASYARAKAT PERBATASAN PULAU SEBATIK

  • Whatsapp
Gambar : Saat Mendes PDTT berada di Pulau Sebatik

SEBATIK – Disaat peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) Ke-72, Pulau Sebatik Provisi Kalimantan Utara kedatangan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmimigrasi (Mendes PDTT)  Eko Putro Sandjojo.

Kedatangan Mendes PDTTT ini dimulai sejak 16 Agustus hingga 17 Agustus 2017. Kunjungan ini mendapat respon sangat positif dari masyarakat perbatasan. Kegiatan menteri ini di perbatasan cukup padat, mulai dari blusukan ke Rumah Baca di Desa Binalawan, peresmian BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), membuka pasar murah sembako, melihat langsung kondisi patok perbatasan Indonesia-Malaysia, melihat langsung kondisi jalan di perbatasan, menjadi inspektur upacara di HUT RI Ke-72, dan menyaksikan secara langsung pemecahan Rekor MURI (Museum Rekor Indonesia) dengan kategori “Paskibra Terbanyak”.

Mendes PDTT ini bersama masyarakat perbatasan kembali mengelorakan semangat nasionalisme. Ia juga mengatakan bangga melihat rasa nasionalisme masyarakat perbatasan Pulau Sebatik yang sangat tinggi mencintai Republik Indonesia.

“Walaupun hidup serba terbatas di daerah perbatasan, saya bangga melihat rasa nasionalisme masyarakat perbatasan Pulau Sebatik. Kita berkomitmen dengan Program Nawacita Pak Presiden Jokowi, kita bangun wilayah Pulau Sebatik. Pulau ini tidak boleh kalah dengan Malaysia”, Ujar Mendes PDTT. Rabu, 16 Juli 2017.

Pulau Sebatik merupakan pulau dua negara, sebagian wilayahnya di bagian selatan dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan sebagian lagi wilayahnya di bagian utara milik Kerajaan Malaysia. Uniknya pulau ini, meski berada di wilayah NKRI, mayoritas kebutuhan pokok masyarakatnya di suplai dari negara tetangga Malaysia.

Pulau ini juga telah ditetapkan sebagai Pulau Terdepan Indonesia. Selain itu, di Provinsi Kalimantan Utara ada dua pulau yang ditetapkan sebagai Pulau Terluar Indonesia berdasarkan  Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, yakni Pulau Sebatik dan Karang Unarang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *